Hai sobat kampus.....
InsyaAllah kita akan melanjutkan pembahasan mengenai Tajwid yaitu hukum mempelajari tajwid sehingga sobat sekalian dapat memahami apa yang akan dipelajari. Baiklah mari simak uraian ini.
Hukum mempelajari ilmu tajwid terbagi dua. Pertama tajwid praktek hukumnya fardhu'ain. Kedua mempelajari tajwid teori hukumnya fardhu kifayah.
Pertama, tajwid praktek ialah ketika kita membaca Al-Qur'an dengan benar misal mengucapkan huruf "Ba" secara praktek benar, baik dengan mengetahui teori tajwid maupun tidak.
Kedua, tajwid teori ialah ketika kita membaca Al-Qur'an dengan benar kemudian diikuti dengan membaca huruf "Ba" secara praktek dan didasari oleh teori tajwid. Sebagai contoh ketika kita ditanyai dengan pertanyaan, sebutkan enam sifat huruf "Ba" maka kita mampu mengucapkan sifat huruf "Ba" yaitu Jahr, Syiddah, Istifal, Infitah, Izlaq, dan Qalqalah.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kita jumpai orang yang membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar, akan tetapi ketika ditanya teori-teori tajwid pada ayat yang dibaca malah ia tidak tau, orang yang seperti ini ia telah melaksanakan fardhu'ainnya. Sebaliknya, jika seorang salah membaca Al-Qur'an, maka ia telah melalaikan fardhu'ain yang wajib ia kerjakan, dan ia berdosa.
1. Hukum Tajwid Praktek
Membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar hukumnya ialah fardhu'ain dari hasi kesepakatan oleh para ulama. Wajib bagi seluruh muslim bisa membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar. Jika salah membaca Al-Qur'an, maka ia berdosa. Hal ini diperoleh dari empat sumber, yaitu:Pertama, bisa membaca Al-Qur'an ialah bukti iman seseorang ada atau tidak. Allah Swt. berfirman yang artinya, "yaitu orang-orang yang Allah berikan Al-Qur'an, mereka mentilawahnya dengan sebenar-benar tilawah, merekalah yang beriman kepada Al-Qur'an. Dan barang siapa yang kufur terhadap Al-Qur'an merekalah orang-orang yang merugi". (QS. Al-Baqarah: 121).
Jadi, bisa membaca Al-Qur'an adalah salah satu indikasi iman seseorang kepada Al-Qur'an. Sebaliknya, jika belum bisa membaca Al-Qur'an adalah masalah besar, yaitu masalah iman dan ini merupakan masalah besar bagi seseorang muslim ketika ia belum bisa membaca Al-Qur'an. Hal ini dapat diberi kesimpulan bahwa bisa membaca Al-Qur'an bukan tugas imam mesjid, ustaz-ustazah TPA, guru ngaji, santri-santri dayah atau lainnya. Tapi atas nama muslim, beriman, maka ia wajib bisa membaca Al-Qur'an apapun pekerjaannya.
Kedua, pada teks kitab ulama yang menyatakan wajib, yaitu dalam kitab Matan Muqaddimah Jazariyah yang dikarang oleh Imam Muhammad Ibnul Jazary Asy-Syafi'i, atau sering disebut sebagai Imam Ibnul Jazariy. Mungkin orang Aceh belum banyak yang kenal beliau. Tapi orang Aceh pasti kenal dengan Imam Al-Mahalli, pengarang kitab Fiqih Al-Mahalli dan salah satu dari dua pengarang kitab Tafsir Jalalain. Maka Imam Ibnul Jazariy adalah gurunya Imam Al-Mahalli dalam bidang Al-Qur'an.
Dalam kitab Matan Muqaddimah Jazariyah, Imam Ibnul Jazariy berkata:
وَالأَخْذُ بِالتَّجْوِيدِ حَتْمٌ لازِمُ
|
۞
|
مَنْ لَمْ يُجَوِّدِ الْقُرَآنَ آثِمُ
|
لِأَ نَّـــهُ بِـــهِ الإِلَـــــهُ أَنْـــــــــــــــــــــــزَلاَ
|
۞
|
وَهَكَذَا مِنْهُ إِلَيْنَا وَصَلاَ
|
وَهُـــــوَ أَيْـــضًـــا حِــلْيَــــــةُ التِّلاَوَةِ
|
۞
|
وَزِيْـــــنَـــــةُ الأَدَاءِ وَالْـــقِـــــرَاءَةِ
|
- Mempelajari Ilmu Tajwid hukumnya adalah wajib, Barang siapa yang tidak membaca Al-Qur'an dengan tajwid maka ia berdosa
- Karena seperti itu Al-Qur'an Allah turunkan, dan demikianlah darinya sampai kepada kita
- Dan Ilmu Tajwid juga adalah memperindah tilawah, dan perhiasan dalam membaca
- Ilmu Tajiwd adalah memberikan setiap huruf haknya, baik sifat maupun makhrajnya.
Allah menurunkan Al-Qur'an satu paket dengan tajwid. Allah turunkan Al-Qur'an dengan panjang-pendeknya, jika salah panjang-pendeknya, Al-Qur'an bukan seperti itu. Allah menurunkan Al-Qur'an beserta dengung, jika salah dibaca dengungnya, maka Al-Qur'an bukan seperti itu. Salah sedikit saja ketika dibaca, Al-Qur'an tidak seperti itu.
Ketiga, ketika salah baca Al-Qur'an maknanya bisa berubah derastis. Misal salah panjang-pendek satu harakat saja maka maknanya berbeda jauh sekali. Contoh, Allah Swt. berfirman وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ Artinya, "ketika Nabi Musa berkata". ketika kita ucapkan "qoola", maka artinya berkata. Ketika dibaca "qolaa" maka artinya menggoreng. Pasti ketika kita salah membaca Al-Qur'an, arti yang terdapat pada Al-Qur'an akan berubah.
Keempat, salah baca Al-Qur'an tidak salah makna tetap tidak boleh. seperti yang ditakhrij oleh Imam As-Suyuthi, Sa'ad bin Manshur, dan Ath-Thabrani dan di sahih kan oleh Imam Ibnul Jazariy, dari Ibnu Mas'ud:
"Pada suatu hari, Abdullah Ibnu Mas'ud mendengar bacaan Qur'an seseorang. Orang tersebut membaca إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ dengan memendekkan bacaan "Ra". Padahal
"Ra" itu mad wajib muttasil yang panjang 4 atau 5 harakat. Dibaca
panjang atau pendek, maknanya tidak berubah, yaitu fuqara artinya orang-orang
fakir. Tapi walau makna tidak berubah, Abdullah Ibnu Mas'ud berkata, "Rasulullah
Saw. tidak baca Al-Qur'an kepadaku seperti ini". Yang salah baca
bertanya, "Bagaimana juga Rasulullah Saw. membacakannya kepadamu"? Ibnu Mas'ud membaca ayat tersebut dengan memanjangkan "Ra". Ini menunjukkan bahwa wajib membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar.
Jika salah baca Al-Qur'an berdosa, bagaimana orang yang belum bisa membaca Al-Qur'an? Rasulullah Saw menjelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْمَاهِرُ بِالْقُرآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيْهُ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ .رواه البخاري ومسلم
Jika salah baca Al-Qur'an berdosa, bagaimana orang yang belum bisa membaca Al-Qur'an? Rasulullah Saw menjelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْمَاهِرُ بِالْقُرآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيْهُ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ .رواه البخاري ومسلم
Dari Aisyah R.A berkata, Rasulullah Saw. bersabda, "Orang yang mahir Al-Qur'an akan bersama para Rasul/malaikat yang mulia dan taat. Sementara orang yang membaca Al-Qur'an masih terbata-bata, dan dia lelah membacanya, maka baginya dua pahala (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menerangkan orang yang salah membaca Al-Qur'an akan mendapatkan dua pahala ialah jika orang tersebut masih mau membaca Al-Qur'an dan masih mau berlelah-lelah mempelajari Al-Qur'an
2. Hukum Tajwid Teori
Hukum mempelajari tajwid teori terbagi menjadi dua. Pertama, bagi masyarakat awam hukumnya adalah sunnah. Kedua bagi pengajar Al-Qur'an hukumnya adalah wajib fardhu'ain, sehingga mereka menjadi tauladan bagi masyarakat awam dalam mentilawah Al-Qur'an dengan sebenar-benar tilawah. Dan wajib setiap wilayah/mukim ada sekelompok yang mempelajari tajwid secara mendalam dan mengajarkannya. Jika tidak, maka semua wilayah dosa semua.
....فَلَوۡ لَا نَفَرَ مِنۡ کُلِّ فِرۡقَۃٍ مِّنۡہُمۡ طَآئِفَۃٌ لِّیَتَفَقَّہُوۡا فِی الدِّیۡنِ....
Artinya: "...Hendaklah ada sekelompok orang dari mereka yang mendalami agama..." (QS. At-Taubah:122).
Mendalami ilmu tajwin merupakan dari bagian Tafaqquh fiddin. Jika telah dilakukan oleh sebagian khusus dari mereka, terlepaslah kewajiban bagi orang lain.
Demikian pemaparan tentang tajwid. Semoga bermanfaat
Sumber:
Yasin Jumaidi. Panduan Tahsin Tilawah Al-Qur'an. Modul. Darul Hijrah. Aceh Besar
Artinya: "...Hendaklah ada sekelompok orang dari mereka yang mendalami agama..." (QS. At-Taubah:122).
Mendalami ilmu tajwin merupakan dari bagian Tafaqquh fiddin. Jika telah dilakukan oleh sebagian khusus dari mereka, terlepaslah kewajiban bagi orang lain.
Demikian pemaparan tentang tajwid. Semoga bermanfaat
Sumber:
Yasin Jumaidi. Panduan Tahsin Tilawah Al-Qur'an. Modul. Darul Hijrah. Aceh Besar
0 komentar:
Post a Comment