Wednesday, 13 February 2019

Contoh Teks Petisi Tolak Kebijakan Atasan


Masyarakat indonesia pasti menantikan perguruan tinggi yang memberikan pengajaran berkualitas. Seperti pendidikan organisasi, perguruan tinggi pastinya akan memberikan pengalaman kepada mahasiswa agar dapat berkecimpung di ormas kedepannya terutama didalam sistem pemerintahan. Namun kondisi saat ini sangat berbeda dari yang diharapkan. Hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (SU MPM) pada tanggal 20 Oktober 2018 menetapkan pencalonan Ketua BEM Universitas tahun ini Pada BAB VI  Pasal 15 butir L  dengan cara meminta rekomendasi BEM Fakultas masing-masing calon BEM Universitas tersebut. Tentu banyak dampak yang dihasilkan bagi pembelajaran demokrasi kedepannya ketika mahasiswa belajar tentang sistem organisasi di kampus yang tujuannya menghasilkan produk sistem yang lebih baik dibandingkan dengan yang diterapkan di Pemerintahan Indonesia. Hal ini malah sangat bertentangan dengan tujuan tersebut karena di Negara Indonesia tidak menerapkan sistem rekomendasi pada syarat capres. 

Parahnya lagi, Ketetapan SU MPM ini memberatkan seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua BEM Universitas. Dengan berbagai alasan yang diberikan sehingga BEM Fakultas tidak memberikan rekomendasi dengan alasan praktis.  Hal ini tentunya mencederai Hak Asasi Manusia secara umumnya dan Hak Asasi Mahasiswa di kampus secara khususnya.
Lebih parahnya lagi ketika Calon BEM Universitas hendak naik jadi ketua BEM, meminta rekomendasi kepada ketua BEM Fakultas. Tidak masuk logika ketika bila dikaitkan dengan Capres Indonesia harus meminta Rekomendasi naik presiden kepada Gubernur Daerah yang diusung.

Berangkat dari berbagai kegelisahan tersebut, kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) bersama dengan elemen-elemen mahasiswa lainnya di Universitas menuntut MPM Universitas untuk:

  1. Mencabut keputusan Pada BAB VI  Pasal 15 butir L tentang meminta Rekomendasi dari ketua BEM Fakultas masing-masing calon.
  2. Meminta kepada MPM Universitas untuk dapat men-sosialisasikan hasil keputusan Sidang Umum MPM (SU-MPM) sebelum menjalankan konstitusi.
  3. Meminta kepada MPM Universitas untuk dapat menyebarkan Hard Copy konstitusi Mahasiswa kepada Sivitas Akademika.
  4. Meminta keadilan dari MPM Universitas bersikap Netral untuk seluruh kebijakan yang diambil dan mengutamakan kemaslahatan mahasiswa.
Demikianlah petisi ini kami buat dengan segenap keresahan dan harapan kami terhadap Demokrasi Mahasiswa di Universitas Syiah Kuala. Petisi ini akan diserahkan langsung kepada Pimpinan Kampus. Bangkit bergerak, atau diam tertindas. Karena diam adalah penghianatan.
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD)

Share:
Lokasi: Banda Aceh, Banda Aceh City, Aceh, Indonesia

0 komentar:

Post a Comment

Followers

Total Pageviews